A. TUGAS POKOK
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat melaksanakan tugas membantu Bupati dalam merencanakan, merumuskan, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mengevaluasikan kebijakan teknis dibidang Kesatuaan Bangsa, Politik dan perlindungan Masyarakat.
B. FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan penyiapan kebijakan teknis dan pengkajian di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindumgan Masyarakat;
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi peningkatan suberdaya manusia Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindumgan Masyarakat;
- Perumusan, Penyiapan Kebijakan dan pengkajian masalah strategi Daerah;
- Koordinasi penyusunan program dan kegiatan kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
- Pembinaan dan pelaksanaan bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
- Penyelenggaraan urusan Kesekretariatan Badan.