VISI DAN MISI
VISI Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Seruyan Tahun 2013-2018, ditetapkan sebagai berikut :
“ SERUYAN RUKUN, DAMAI, AMAN DAN TENTRAM “
Penjelasan Visi SKPD dengan pokok-pokok visi sebagai berikut :
SERUYAN RUKUN, memiliki makna bahwa tatanan kehidupan masyarakat Seruyan harus dapat mewujudkan masyarakat hidup rukun terhadap pluralisme dan kultur budaya yang ada di tengah-tengah masyarakat dengan menciptakan sikap toleransi kehidupan beragama dan berbudaya serta jiwa nasionalisme yang tinggi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SERUYAN DAMAI, memiliki makna bahwa pola kehidupan keseharian masyarakat terlaksana dalam keadaan damai yang didukung dengan peran serta aktif Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan maupun Organisasi Kesamaan Profesi (OKP) lainnya.
SERUYAN AMAN, memiliki makna bahwa meningkatnya kewaspadaan masyarakat dalam menciptakan rasa aman dan nyaman terutama pada lingkungannya sendiri serta tanggap terhadap masalah kebencanaan dan kedaruratan melalui satuan keamanan lingkungan yang terbentuk.
SERUYAN TENTRAM, miliki makna bahwa dengan didukung Kapasitas dan Kulitas SDM Aparatur yang memadai dan Hubungan Kerjasama Kelembagaan diharapkan kedepan melalui Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Seruyan dapat mewujudkan suatu situasi dan kondisi daerah yang kondusif dari berbagai bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang akan mengganggu Stabilitas Keamanan, Ketahanan dan Ketertiban Wilayah sehingga tercipta suatu ketentraman bagi para Pemangku Kepentingan (Masyarakat, Dunia Usaha dan Pemerintah).
MISI Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Seruyan Tahun 2013-2018, yaitu :
Penjelasan Misi SKPD, sebagai berikut :
Meningkatkan kerukunan antar umat bergama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, mempunyai maksud untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang rukun yang berlandaskan pada peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai persatuan dan kesatuan antar kelompok dalam keragaman suku, ras, agama, budaya dan adat istiadat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia serta semakin mantapnya Wawasan Kebangsaan, Idiologi dan Kewaspadaan Nasional, Pembauran Bangsa, Kesadaran dan Kemampuan Bela Negara yang tertuang dalam Pengamalan 4 Pilar Kebangsaan bagi segenap warga masyarakat, serta didukung dengan berperannya kemitraan dengan lembaga sosial budaya dan kemasyarakatan.
Meningkatkan kualitas politik kemasyarakatan dan kelembagaan organisasi kemasyarakatan, mempunyai maksud untuk menciptakan stabilitas politik dan demokrasi berkualitas dalam segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berbasis makin berfungsinya suprastruktur dan infrastruktur sosial politik kemasyarakatan secara efektif yang berlandaskan semakin mantapnya budaya politik berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa, serta menciptakan kualitas dan ketahanan lembaga sosial politik kemasyarakatan.
Mengorganisasi potensi masyarakat dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, mempunyai maksud untuk mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat melalui Satuan Perlindungan Masyarakat yang terbentuk dalam rangka usaha-usaha perlindungan dan ketahanan masyarakat terhadap masalah Keamanan dan Keteriban serta Kebencanaan dan Kedauratan dengan didukung semakin mantapnya manajemen perlindungan masyarakat.
Menciptakan situasi dan kondisi wilayah yang kondusif dari berbagai bentuk AGHT, mempunyai maksud suatu upaya penciptaan situasi dan kondisi daerah yang kondusif dari berbagai bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang mengancam ketahanan, ketertiban dan stabilitas keamanan wilayah dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan diteksi dini serta membina kerjasama intelkam dan kelembagaan lainnya, penanganan gangguan keamanan maupun konfik sosial kemasyarakatan, penanganan masalah ketertiban umum dan serta pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas lembaga/orang asing sehingga tercipta suatu kondisi wilayah yang kondusif bagi para Pemangku Kepentingan (Masyarakat, Dunia Usaha dan Pemerintah).
Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan dan Kualitas SDM Aparatur, mempunyai maksud mengandung komitmen untuk meningkatkan Kapasitas Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Seruyan dengan mengupayakan peningkatan kemampuan baik personil maupun sarana dan prasarana sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada semua pihak.
VISI Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Seruyan Tahun 2013-2018, ditetapkan sebagai berikut :
“ SERUYAN RUKUN, DAMAI, AMAN DAN TENTRAM “
Penjelasan Visi SKPD dengan pokok-pokok visi sebagai berikut :
SERUYAN RUKUN, memiliki makna bahwa tatanan kehidupan masyarakat Seruyan harus dapat mewujudkan masyarakat hidup rukun terhadap pluralisme dan kultur budaya yang ada di tengah-tengah masyarakat dengan menciptakan sikap toleransi kehidupan beragama dan berbudaya serta jiwa nasionalisme yang tinggi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SERUYAN DAMAI, memiliki makna bahwa pola kehidupan keseharian masyarakat terlaksana dalam keadaan damai yang didukung dengan peran serta aktif Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan maupun Organisasi Kesamaan Profesi (OKP) lainnya.
SERUYAN AMAN, memiliki makna bahwa meningkatnya kewaspadaan masyarakat dalam menciptakan rasa aman dan nyaman terutama pada lingkungannya sendiri serta tanggap terhadap masalah kebencanaan dan kedaruratan melalui satuan keamanan lingkungan yang terbentuk.
SERUYAN TENTRAM, miliki makna bahwa dengan didukung Kapasitas dan Kulitas SDM Aparatur yang memadai dan Hubungan Kerjasama Kelembagaan diharapkan kedepan melalui Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Seruyan dapat mewujudkan suatu situasi dan kondisi daerah yang kondusif dari berbagai bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang akan mengganggu Stabilitas Keamanan, Ketahanan dan Ketertiban Wilayah sehingga tercipta suatu ketentraman bagi para Pemangku Kepentingan (Masyarakat, Dunia Usaha dan Pemerintah).
MISI Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Seruyan Tahun 2013-2018, yaitu :
- Meningkatkan kerukunan antar umat bergama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
- Meningkatkan kualitas politik kemasyarakatan dan kelembagaan organisasi kemasyarakatan.
- Mengorganisasi potensi masyarakat dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan.
- Menciptakan situasi dan kondisi wilayah yang kondusif dari berbagai bentuk AGHT.
- Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan dan Kualitas SDM Aparatur.
Penjelasan Misi SKPD, sebagai berikut :
Meningkatkan kerukunan antar umat bergama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, mempunyai maksud untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang rukun yang berlandaskan pada peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai persatuan dan kesatuan antar kelompok dalam keragaman suku, ras, agama, budaya dan adat istiadat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia serta semakin mantapnya Wawasan Kebangsaan, Idiologi dan Kewaspadaan Nasional, Pembauran Bangsa, Kesadaran dan Kemampuan Bela Negara yang tertuang dalam Pengamalan 4 Pilar Kebangsaan bagi segenap warga masyarakat, serta didukung dengan berperannya kemitraan dengan lembaga sosial budaya dan kemasyarakatan.
Meningkatkan kualitas politik kemasyarakatan dan kelembagaan organisasi kemasyarakatan, mempunyai maksud untuk menciptakan stabilitas politik dan demokrasi berkualitas dalam segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berbasis makin berfungsinya suprastruktur dan infrastruktur sosial politik kemasyarakatan secara efektif yang berlandaskan semakin mantapnya budaya politik berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa, serta menciptakan kualitas dan ketahanan lembaga sosial politik kemasyarakatan.
Mengorganisasi potensi masyarakat dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, mempunyai maksud untuk mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat melalui Satuan Perlindungan Masyarakat yang terbentuk dalam rangka usaha-usaha perlindungan dan ketahanan masyarakat terhadap masalah Keamanan dan Keteriban serta Kebencanaan dan Kedauratan dengan didukung semakin mantapnya manajemen perlindungan masyarakat.
Menciptakan situasi dan kondisi wilayah yang kondusif dari berbagai bentuk AGHT, mempunyai maksud suatu upaya penciptaan situasi dan kondisi daerah yang kondusif dari berbagai bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang mengancam ketahanan, ketertiban dan stabilitas keamanan wilayah dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan diteksi dini serta membina kerjasama intelkam dan kelembagaan lainnya, penanganan gangguan keamanan maupun konfik sosial kemasyarakatan, penanganan masalah ketertiban umum dan serta pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas lembaga/orang asing sehingga tercipta suatu kondisi wilayah yang kondusif bagi para Pemangku Kepentingan (Masyarakat, Dunia Usaha dan Pemerintah).
Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan dan Kualitas SDM Aparatur, mempunyai maksud mengandung komitmen untuk meningkatkan Kapasitas Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Seruyan dengan mengupayakan peningkatan kemampuan baik personil maupun sarana dan prasarana sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada semua pihak.
TUJUAN DAN SASARAN
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Seruyan menetapkan Tujuan Jangka Menengah SKPD dimaksud, sebagai berikut :
Dalam penjabaran tujuan jangka menengah SKPD tersebut di atas, maka telah dirumuskan sasaran jangka menengah SKPD. Sasaran merupakan gambaran yang diinginkan melalui tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran dirumuskan untuk memberikan fokus pada penyusunan kebijaksanaan, program dan kegiatan yang dapat diukur dalam pencapaiannya.
Adapun Sasaran Jangka Menengah SKPD yang akan dicapai oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Seruyan dalam rangka menjabarkan tujuan yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Seruyan menetapkan Tujuan Jangka Menengah SKPD dimaksud, sebagai berikut :
- Dalam mewujudkan Misi Pertama, ditetapkan Tujuan yaitu Mewujudkan karakter masyarakat yang berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa serta berjiwa kebangsaan;
- Dalam mewujudkan Misi Kedua, ditetapkan Tujuan yaitu Meningkatkan Kualitas Politik Kemasyarakatan dan Kelembagaannya;
- Dalam mewujudkan Misi Ketiga, ditetapkan Tujuan yaitu Meningkatkan Peranserta Satuan Linmas dalam Penanganan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan serta Masalah Kebencanaan dan Kedaruratan;
- Dalam mewujudkan Misi Keempat, ditetapkan Tujuan yaitu Meningkatkan stabilitas keamanan daerah dan kewaspadaan dini masyarakat;
- Dalam mewujudkan Misi Kelima, ditetapkan Tujuan yaitu Meningkatkan Kinerja, Pelayanan dan Kapasitas Sumber Daya Aparatur yang didukung dengan Sarana dan Prasarana memadai dalam Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi.
Dalam penjabaran tujuan jangka menengah SKPD tersebut di atas, maka telah dirumuskan sasaran jangka menengah SKPD. Sasaran merupakan gambaran yang diinginkan melalui tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran dirumuskan untuk memberikan fokus pada penyusunan kebijaksanaan, program dan kegiatan yang dapat diukur dalam pencapaiannya.
Adapun Sasaran Jangka Menengah SKPD yang akan dicapai oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Seruyan dalam rangka menjabarkan tujuan yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :
- Dalam mewujudkan Tujuan Pertama dalam hal Mewujudkan karakter masyarakat yang berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa serta berjiwa kebangsaan, maka ditetapkan Sasaran, yaitu : Terciptanya kehidupan masyarakat yang berakhlak Mulia, bertoleransi dalam beragama, berbudaya dan berwawasan kebangsaan;
- Dalam mewujudkan Tujuan Kedua dalam hal Meningkatkan Kualitas Politik Kemasyarakatan dan Kelembagaannya, maka ditetapkan Sasaran yaitu : Meningkatnya Kualitas Politik Daerah dan Kelembagaan Ormas/LSM/OKP;
- Dalam mewujudkan Tujuan Ketiga dalam hal Meningkatkan Peranserta Satuan Linmas dalam Penanganan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan serta Masalah Kebencanaan dan Kedaruratan, maka ditetapkan Sasaran yaitu : Pemberdayaan Satuan Linmas dalam Penanganan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan serta Kebencanaan dan Kedaruratan;
- Dalam mewujudkan Tujuan Empat dalam hal Meningkatkan stabilitas keamanan daerah dan kewaspadaan dini masyarakat, maka ditetapkan Sasaran yaitu : Menurunnya Angka Kriminalitas;
- Dalam mewujudkan Tujuan Lima dalam hal Meningkatkan Kinerja, Pelayanan dan Kapasitas Sumber Daya Aparatur yang didukung dengan Sarana dan Prasarana memadai dalam Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi., maka ditetapkan Sasaran yaitu : Meningkatnya kapasitas dan kinerja aparatur secara terencana dan sistematis.